Jumat, 06 Mei 2011

TAFSIR QUR'AN POLA QISOS DISIPLIN ILMU

Albaqoroh 72-74

Tafsir 3e Komponen Hukum dari Dimensi Ilmu

Bismillaahir Rohmaanir Rohiim = Dengan nama Alloh yang Pengasih-Penyayang

Ayat 72. Dari latarbelakang (ayat 51-56) diperoleh keterangan. Ketika para pengikut Musa menyatakan bahwa mereka tidak akan percaya kepada keterangan Musa sebelum melihat Alloh dengan terang, maka Musa memberi contoh dengan duduk bersemedi memusatkan diri pada akalnya. Ketika pemusatan akal Musa mencapai batas mati rasa, tubuhnya dihantam-gencet gaya elektromagnet (disambar petir) pada pusingan ruang 100.000 km/detik dan menciut jadi sekecil atom, sehingga hilang dari pandangan para pengikutnya di alam kasar, karena telah masuk alam halus dunia unsur dalam hamparan medan elektromagnet. Peragaan Musa itu dapat disaksikan oleh para pengikutnya, sehingga mereka percaya dan jadi pengikut yang setia.
Dari gejala-tampak (ayat 57-61) diperoleh petunjuk. Ketika Musa mengajak para pemimpin Israil agar menganut Hukum Akal sebagai satu-satunya kebenaran yang ditetapkan Alloh, mereka menyatakan kebenaran itu tidak memuaskan rasa-jasad, dan mereka meminta kepada Musa agar Alloh membolehkan menganut kebenaran fisik-materi (sayur-mayur yang ditumbuhkan Bumi) yaitu ketimun (kebenaran agama yang memuaskan rasa), bawang putih (kebenaran politik yang menyenangkan jasad dan memahitkan hidup orang lain), kacang adas (kebenaran penindasan dengan kekerasan), dan bawang merah (kebenaran yang mencucurkan air mata). Musa menyatakan bahwa yang diminta mereka adalah kebenaran buruk. Tetapi karena Alloh membebaskan makhluk menentukan nasib menurut pilihan sendiri, maka Musa menyuruh mereka melakukan studi banding ke suatu kota yang menganut hukum agama-politik. Akhirnya mereka tetap menganut negara bentuk kerajaan yang pemimpinnya diangkat turun-temurun. Ketika kerajaan dipimpin raja diktator yang kejam-biadab, rakyat Israil kembali jadi bangsa tertindas seperti di masa Fir’aun, karena menganut agama-politik penolak akal sehingga jadi rakyat bodoh dan lemah.
Penelitian ilmu (ayat 62-66) memberi data. Sesungguhnya para pemimpin Israil yang diangkat rakyat pada musyawarah hari Sabtu telah melanggar perjanjian gunung (sumpah jabatan pemimpin). Sebab mayoritas mereka menganut kebenaran pragmatis agama dan kebenaran konsistensi politik yang hanya mementingkan diri dan agama-partai-kelompoknya sendiri. Maka perangkat Hukum Akal menyatakan kepada mereka: ‘Karena menganut kebenaran ego agama-politik berdasarkan kekuatan-kekerasan-kekayaan yang diskriminatf-memihak-takadil, berarti mereka menolak moral akal tinggi yang membuat diri mereka jadi manusia mulia, sehingga mereka dimurkai Alloh jadi bangsa hewan kera yang hina-biadab-serakah. Pembangkangan para pemimpin Israil di masa kerosulan Musa itu oleh Tuhan (Hukum) dijadikan peringatan bagi bangsa manusia di masa itu dan bagi bangsa manusia generasi selanjutnya.
Simpulan pemimpin (ayat 67-71) menyatakan. Dalam menjelaskan hukum anutan bangsa Israil itu Musa menggunakan istilah sapi betina sebagai celupan untuk hukum rasa. Musa menyuruh para pemimpin Israil membunuh hukum rasa agama dan politik (sapi betina tua dan muda) anutannya, dan menggantinya dengan Hukum Akal (sapi pertengahan) yang netral dari pemihakan bahkan terhadap jasad sendiri. Sebab hukum agama-politik itu belum pernah digunakan para pemimpinnya untuk mengelola negara dengan benar dan belum pernah digunakan para pemimpinnya untuk menyelamatkan-mencerdaskan-memakmurkan hidup rakyat yang dipimpinnya, melainkan untuk menguras pajak rakyat dam harta tanah negara. Kenetralan Hukum Akal dibuktikan oleh peringatan akal setiap diri ketika otaknya hendak berbuat dusta-salah-buruk-jahat-takadil.
Dari latarbelakang, gejala-tampak, data ilmu, dan simpulan pemimpin tersebut diperoleh rumusan hukumnya sebagai berikut. Perumpamaan dari kebenaran agama (sapi betina tua) dan kebenaran politik (sapi betina muda) adalah kebenaran rasa/nafsu syahwat-angkara-pamrih-ambisi jasad yang selalu memihak pada kepuasan rasa-jasad. Sedangkan perumpamaan dari kebenaran akal tidak bisa menerima kebenaran-kepercayaan agama-politik yang tidak masuk akal dan tidak adil. Karena itu ketika kamu penganut hukum rasa-jasad agama-politik membunuh seorang manusia (penganut kebenaran akal) yang mengetahui kebenarannya, kamu tidak mau menerima hukuman sehingga mempertahankan diri dengan mengucapkan kata-kata dusta sambil menghilangkan data. Dalam perkembangannya, dengan kebenaran agama-politik yang bertumpu pada retorika (basa-basi), kamu saling tuduh-menuduh tentang pembunuhan itu. Maka Alloh hendak memberitahu cara menyingkapkan apa yang selama ini kamu sembunyikan.

Ayat 73. Bayangan cermin dari tiga kebenaran yang dianut manusia itu adalah alam ruh suci (masjid harom) dalam kesatuan khusus 3-dimensi hukum-akal-rasa. Alam ruh itu dibatasi oleh dinding tenaga cermin-P yang tidak bisa ditembus makhluk wujud. Bila cermin-P itu dipukul, terjadi 12 lompatan bundel-bundel (quantum leap) ke 3-arah, yaitu belakang-ke-depan (Al-Fatihah 1-3), sisi-ke-sisi (Al-Fatihah 4-5), dan naik-turun (Al-Fatihah 6-7). Kemudian Kami (Hukum Akal) berkata (mengilhamkan cara): ‘Pukul mayat (hologram quark) yang tampil pada sapi betina (cermin-P) itu dengan DNA-nya (sebagian anggota tubuhnya), maka mayat itu akan hidup kembali’. Sebab begitulah cara Alloh menghidupkan kembali orang-orang yang telah mati di hari kiamat kelak, dan memperlihatkan kepada kamu tanda-tanda kekuasaannya agar kamu mengerti cara penciptaan makhluk wujud.

Ayat 74. Kemudian sesudah (dibalik tayangan hologram quark) itu, karena pusingan ruang cermin-P mahacepat, sama seperti pusingan ruang dalam hatimu, keadaannya jadi keras seperti batu, bahkan di pusatnya lebih keras lagi. Padahal di antara batu-batu keras (pusingan-pusingan ruang mahacepat) itu sesungguhnya ada dua jalur pemisah yang mengalirkan sungai-sungai (kelompok-kelompok zathidup) daripadanya (dari pusatnya = pusat alam). Di antara batu-batu keras itu sesungguhnya ada yang terbelah oleh tenaga aliran (tenaga-tambahan), lalu keluarlah mata air (zathidup) daripadanya. Tetapi di antara jalur-jalur itu sungguh ada jalur para zathidup yang meluncur jatuh ke bagian dalam (ke alam akal suci di ruang ke-80, Al-Baqoroh 18) yang terjadi ketika para zathidup membuang (menceraikan) tenaga-tambahan (isteri) bawaannya yang berzinah di permukaan ruang, karena takut kepada Alloh. Dan Alloh sekali-kali tidak lengah dari apa yang kamu kerjakan.

Tanggapan Haslinda Q., Banjarsari, Ciamis.

Haslinda: “Pertama. Saya juga pembaca setia surat-surat Anda ke DPR dan mengikuti tafsir Qur’an pada blog ini. Dari pengetahuan itu saya menangkap bahwa sesungguhnya tidak ada manusia yang tidak bertuhan (berhukum). Tuhan orang atheis-liberal-komunis adalah dirinya (egonya sendiri). Tuhan agama ialah jasad-benda-patung-kuburan-ka’bah khayalan ego penganutnya, disembah karena diyakini kebenaran egonya, sehingga Tuhannya sama dengan orang atheis-liberal-komunis, hanya bedanya memakai kedok agama. Itu berarti, tuhan dibangun oleh ego manusia, sehingga orang baik akan menyembah Tuhan berwatak baik, orang jahat akan menyembah Tuhan berwatak jahat, teroris akan menyembah tuhan berwatak teroris, sehingga Tuhan anutan mencerminkan watak penganutnya. Apa pendapat saya salah?.
Kedua. Madinah dibangun Rosul Muhammad dalam kekholifahan. Tetapi yang disebarkan ke seluruh dunia setelah kholifah Ali adalah kerajaan. Apa Anda tahu alasannya?.
Ketiga. Karena sholat ditafsirkan para ulama sebagai ritual menyembah Ka’bah dengan rokaat dan waktu-waktunya ditentukan, tentu Rosul Muhammad telah merumuskan dasar aturan sholat (hukum) itu dalam lima waktu yaitu dzuhur-ashar-maghrib-isya-subuh, sehingga diambil jadi ritual penyembahan agama Islam Arab jahiliyah yang diwajibkan hingga sekarang. Para ulama menafsirkan dasar aturan itu dari Al-Isroo 78, yang telah Anda bantah dengan Al-Isroo 77. Tetapi masih ada yang menafsirkan lain dengan menyatakan aturan ritual sholat penyembahan itu ada pada An-Nisaa 102. Bagaimana pendapat Anda?.
Keempat. Apa Anda bisa menjelaskan alasan ilmu dari rokaat dan waktu-waktu sholat yang dirumuskan Rosul Muhammad?”.

.
Jawaban untuk Haslinda

Sandie: “Pertama. Saya sependapat dengan Anda. Karena yang jadi anutan kebenaran agama-politik adalah egonya (rasa jasadnya) sendiri, maka kebanyakan manusia menganut agama (kebenaran pamrih yang memuaskan rasa) dan menganut politik (kebenaran ambisi yang memuaskan jasad). Saya yakin, dari situlah Rosul Muhammad merumuskan Teori Tentang Kebenaran (The Theory of Truth) pada Al-Baqoroh 1-15 yang dianut manusia, sebagai penjabaran dari Al-Fatihah 6-7. Pertama, penganut kebenaran korespondensi (kebenaran akal, ayat 1-5) yang tunduk-patuh (ruku-sujud, tawaf) kepada Akal (Alloh) dan Hukum Akal (Tuhan Alloh = Rumah Alloh), sehingga jadi orang-orang yang beruntung dianugerahi nikmat akal tingginya yang bermoral pengasih-penyayang (Al-Fatihah 6, Al-Baqoroh 1-5). Kedua, kebenaran pragmatis agama (praktek ritual menyembah jasad-benda-patung untuk mendapat penghapusan dosa dan penghunian syurga yang memuaskan perasaan) sebagai orang-orang kafir yang dimurkai Alloh karena menolak akal (Al-Fatihah 7, Al-Baqoroh 6-10, Yunus 100). Ketiga, kebenaran konsistensi politik (kebenaran dagang sapi = tawar-menawar kedudukan-kekuasaan-kekayaan yang memuaskan jasad) dan dinyatakan sebagai orang-orang munafik yang sesat jalan (Al-Fatihah 7, Al-Baqoroh 11-15).
Keyakinan saya atas teori tentang kebenaran yang dirumuskan Rosul Muhammad itu didasarkan pada sikap para pemimpin Mekah terhadap Rosul Muhammad yang oleh mereka sendiri dikatakan sebagai orang bodoh, butahuruf, tidak punya kemampuan apa-apa, dan bukan kaum selebriti. Tetapi anehnya dimusuhi-dibenci seluruh pemimpin Mekah, dan para pengikutnya sejak di Mekah banyak yang dianiaya. Bahkan setelah hijrah ke Madinah terus diperangi. Itu berarti, Rosul Muhammad dan para pengikutnya telah mengata-ngatai para pemimpin dan kepala suku di Mekah sebagai orang-orang hina tidak bermoral penyembah berhala ka’bah yang egois-diskriminatif, pembunuh bayi-bayi perempuan baru lahir yang jahil (biadab), dan pemuas nafsu seksual yang serakah dengan mengawini puluhan perempuan sebagai isterinya. Sebab kalau tidak begitu, mustahil para pemimpin Mekah demikian memusuhi dan membencinya. Tetapi karena Qur’an dipercaya sebagai kitab sabda suci Alloh, mereka mengimani hukum hadits yang memuaskan perasaan. Karena tidak pernah melakukan penelitian ilmu, mereka tidak tahu samasekali bahwa persyaratan seorang rosul harus suci dari segala kekotoran rasa syahwat-angkara-pamrih-ambisi jasad, sehingga mustahil setelah jadi rosul, Muhammad akan terus kawin hampir tiap tahun hingga punya 11 isteri, dua diantaranya tidak dikawin tetapi kumpul kebo seperti diriwayatkan Dr. Majid Ali Khan dalam Muhammad The Final Messenger.
Kedua. Kalau Anda membaca hadits, alasannya akan diketahui. Menurut dongeng hadits, kekholifahan Madinah dibangun oleh orang yang berwatak raja atau dinasti. Sebab dongeng itu menyatakan, Abu Bakar (kholifah pertama) memberikan anaknya Aisyah untuk dikawin Muhammad sebelum dia isro. Umar bin Khotob memberikan anaknya Hafsah untuk dikawin Rosul. Utsman bin Affan dikawinkan dengan anak Rosul Muhammad, Ali bin Abu Tholib dikawinkan dengan anak Rosul Muhammad. Dengan demikian, pengangkatan para kholifah itu didasarkan pada hubungan keluarga, sehingga jadi dinasti. Ini bukti bahwa para pembuat hadits tidak tahu jatidiri nabi dan rosul yang sebenarnya. Mereka tidak tahu bahwa untuk bisa jadi nabi harus menembus dimensi-dimensi ruang dengan jalan membunuh-mengosongkan rasa-jasad, dan untuk bisa isro jadi rosul, orang harus membuang rasa/nafsu syahwat-angkara-pamrih-ambisi jasad samasekali.
Muhammad bisa melakukan isro setelah isterinya (Khodijah) wafat, sehingga dia bisa membuang massa dirinya (rasa-jasad). Sebelum Khodijah wafat, meski sudah tahu rahasia menembus alam malaikat, Rosul Muhammad tidak bisa isro karena masih dibebani massa jasad. Karena itu perkawinan Rosul Muhammad dengan Aisyah sebelum isro adalah dongeng bohong penyusun hadits. Apalagi dongeng hadits yang meriwayatkan setelah isro Rosul Muhammad kawin hampir tiap tahun, bahkan kumpul kebo dengan pembantu rumahtangganya dan isteri pemberian seorang raja seperti diriwayatkan Dr. Majid Ali Khan dalam Muhammad The Final Messenger, merupakan dongeng fitnah yang menghinakan Rosul Muhammad. Sebab para isteri itu untuk memuaskan rasa syahwat sebagai beban massa yang dimustahilkan Qur’an dan ilmu bagi jabatan rosul.
Sesungguhnya Madinah itu bukan sebuah negara tetapi sebuah perkampungan besar. Sebab kalau negara harus ada istana, sedangkan di Madinah hanya dibangun masjid sebagai pusat peradaban untuk kegiatan 3-lembaga (yudikatif-legislatif-eksekutif) dalam mengatasi masalah-masalah kemasyarakatan, bukan untuk ritual penyembahan. Yudikatif dan eksekutif bergiat hampir tiap hari bergantian menggunakan masjid sebagai tempat musyawarah dan menangani kasus hukum, kecuali hari jum’at digunakan khusus oleh legislatif untuk sidang mingguannya. Artinya, kekholifahan adalah bentuk pemerintahan sistem presidentil, bukan bentuk kerajaan. Jika agama Islam mengikuti ajaran Rosul Muhammad, seharusnya Arab Saudi bukan bentuk kerajaan, sehingga dalam penyebaran Islam di dunia bukan kerajaan (kesultanan dengan harem-haremnya), tetapi harus bentuk republik dengan sistem kekholifahan (presidentil) yang pluralistik.
Ketiga. Yang menafsirkan sholat sebagai ritual penyembahan dari An-Nisaa 102 itu jelas menyesatkan. Mereka menganggap ritual menyembah demikian penting, sehingga An-Nisaa 102 yang ditafsirkan waktu perang pun harus tetap melakukan ritual sholat menyembah. Padahal ayat itu bukan perang dalam arti wantah. Itu dapat diketahui dari ayat 101-nya. Agar jelas, saya akan membuat tafsir permukaan dari dua ayat itu.
An-Nisaa 101 menyatakan. Jika kamu bepergian ke suatu tempat (daerah, negara) untuk berwisata atau bertamu dan menyaksikan hukum yang berlaku di sana adalah hukum agama-politik, lalu kamu hendak memperbaiki anutan hukum itu, kamu boleh mengqoshor (mengurangi ketegasan/kekerasan) aturan Hukum Akal anutanmu, jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sebab sesungguhnya orang kafir itu musuh yang nyata (selalu menghalalkan segala cara dengan kekerasan-kebrutalan-teror-membunuh) bagimu penolak aturan-uu-hukumnya.
An-Nisaa 102 menyatakan. Bila di daerah-negara itu kamu berada di tengah-tengah mereka (masyarakat kafir-munafik penganut agama-politik), lalu kamu hendak mendirikan sholat (menegakkan aturan Hukum Akal yang netral-adil) bersama mereka. Maka hendaklah kamu bersetuju (berdiri) dengan segolongan dari mereka yang rasional (percaya pada kebenaran akal) dan mau memegang senjata (argumen atau alasan-alasan ilmu) tentang kebenaran hukummu. Kemudian bila mereka yang mengikutimu (dibelakangmu) telah sujud (patuh kepada Hukum Akal), maka mereka yang sujud itu hendaklah pindah dari belakangmu (pengikutmu) ke depan (jadi pemimpin) untuk menghadapi langsung masyarakat kafir-munafik daerah-negaranya itu dalam menegakkan aturan Hukum Akal, sebab kamu sendiri orang asing dan hanya tamu di daerah-negara itu. Tugas kamu hendaklah (terus berusaha) mendatangi golongan kedua yang belum sholat (belum menganut kebenaran akal), lalu beri penjelasan bahwa Tuhan Alloh itu Hukum Akal yang tidak bisa menerima kebenaran-kepercayaan tidak masuk akal, sehingga mereka sholat (menganut aturan Hukum Akal) denganmu, dan hendaklah mereka mempersiapkan diri untuk berjuang dan menyandang senjata (memegang argumen ilmu)....
Keempat. Sebenarnya rokaat dan waktu-waktu sholat itu ada pada aturan kawin-cerai-waris dalam An-Nisaa 11-12, yang berlaku homogen-isotrop (serbasama-serbaserupa) pada segala jenis kelompok dari ukuran keluarga (kelompok terkecil) hingga ukuran negara atau perserikatan negara-negara. Agar jelas, saya akan menafsirkan dua ayat itu dengan alasan ilmunya sebagai berikut.
An-Nisaa 11. Data penelitian terhadap cermin-CPT (pusat alam) pada unsur pengetahuan (An-Nisaa 9) menyatakan. Jasad yang dikorbankan Alloh di awal penciptaan untuk dijadikan isterinya (seluruh makhluk) berjumlah separo (5 bagian dari 3-dimensi dasar 10 diri Alloh). 60% atau 3/5 bagian dari jasad itu dirubah jadi bahan isteri Alloh, sedangkan 40% atau 2/5 bagiannya lagi dirubah jadi tenaga-aliran (tenaga-tambahan = isteri) bawaan para zathidup (bangsa akal) yang diciptakan sebagai katalisator penghidup bahan, pembangun jasad, dan pemroses perilaku-perbuatan makhluk atas pilihan makhluk sendiri. Dengan demikian, Alloh (Akal) dan makhluk ciptaannya (bangsa rasa) merupakan pasangan yang seimbang (1/2 : 1/2). Artinya, dari setengah diri Alloh yang dijadikan makhluk, 2/5 bagiannya milik bangsa akal yang ditangkap para rosul sebagai amanat zakat fitroh bagi makhluk wujud untuk modal pengabdian-kebaktian pemimpin dalam mengemban kewajiban dan tugas hidupnya menyelamatkan-mencerdaskan-memakmurkan hidup masyarakat/rakyat. Dengan kata lain, zakat fitroh itu bukan 2,5% seperti tafsiran para ulama, tetapi 2/5 (40%) dari harta diri.
Bertumpu pada amanat itu, Alloh telah mewariskan alam dan segala isinya kepada makhluk pemimpin untuk dikelola sesuai dengan watak pengasih-penyayang dirinya. Di dalam harta milik setiap kamu terdapat hak bagian kerabat akal (para pejuang penegak Hukum Akal), fakir-miskin, dan yatim-piatu. Hak bagian itu terjadi karena apapun kedudukan kamu (pedagang-pegawai-pemimpin) dalam memperoleh keuntungan atau upah, tidak lepas dari keterlibatan masyarakat pembayar pajak, produsen barang, pengangkut barang, pembeli barang. Maka menurut Tuhan Alloh (Hukum Akal), dalam membagi harta warisan sebaiknya mengundang kerabat akal (para pejuang penegak Hukum Akal) karena yang 2/5 itu milik akal yang tidak butuh fisik-materi, fakir-miskin, dan yatim-piatu. Artinya, sebelum membagikan waris kepada anggota keluarga, berikan 2/5 bagian dari harta milik yang meninggal kepada mereka, masing-masingnya 1/3 dari 2/5 bagian. Sisanya yang 3/5 bagian barulah dibagikan kepada anggota keluarga.
Kemudian dari 12 lompatan bundel-bundel di cermin-P, Muhammad merumuskan amanat waris perceraian, baik cerai biasa maupun cerai karena kematian. Menurut pola penciptaan, istilah lelaki dan perempuan bersifat nisbi. Maksudnya, yang mengatur-menghidupi atau penanggung jawab keluarga disebut lelaki (suami) dikenai aturan sholat siang (8/12 = zuhur-ashar), dan yang menerima nafkah untuk mengurus keluarga disebut perempuan (isteri) dikenai aturan sholat malam (4/12 = isya). Artinya bila terjadi perceraian, suami mendapat 8/12 (2/3) bagian dari 3/5 harta, isteri mendapat 4/12 (1/3) bagian dari 3/5 harta, tanpa melihat jenis kelamin. Dalam ukuran besar, yudikatif-legislatif adalah isteri eksekutif dibawah pimpinan presiden, dan kabinet (menteri-menteri) dalam eksekutif adalah para isteri presiden, yang mengelola harta negara dari pajak rakyat dan kekayaan tanah negara.
Bila suami-isteri dalam keluarga sama-sama bekerja mencari nafkah menghidupi keluarga, maka dalam perceraian diberlakukan sholat pertengahan (hukum netral = hukum banci), yaitu pembalikan siang ke malam (magrib 3/5) dan pembalikan malam ke siang (subuh 2/5). Bila terjadi perceraian, yang berpenghasilan lebih besar 20% ke atas mendapat 3/5 bagian dari 3/5 harta. Tetapi bila kelebihan besar penghasilannya kurang dari 20% atau sama besar, maka yang diberlakukan gono-gini atau masing-masing mendapat setengah bagian dari 3/5.
Berdasarkan alasan di atas, Muhammad menyatakan. Alloh mewajibkan bagimu tentang tugas para suami (para pemimpin/pejabat publik) dalam menjaga (menyelamatkan-mencerdaskan-memakmurkan hidup) anak-anakmu (pengikutmu = seluruh rakyatmu) dengan aturan Hukum Akal yang netral dari pemihakan. Dalam pewarisan harta, bagian seorang anak lelaki (penganut kebenaran akal) sama dengan bagian dua orang anak perempuan (penganut kebenaran rasa). Dengan demikian, jika terjadi perceraian suami-isteri, maka suami mendapat 2/3 bagian dari 3/5 harta yang dimiliki karena yang 2/5 bagiannya harus disumbangkan kepada kerabat akal (para pejuang penegak Hukum Akal), fakir-miskin, yatim-piatu; sedangkan isteri mendapat 1/3 bagian dari 3/5 harta yang dimiliki. Artinya setelah bercerai, suami wajib menjaga (memberi biaya hidup) untuk 2/3 jumlah anak-anak dan isteri wajib menjaga 1/3 jumlah anak-anak mereka, sesuai dengan besar harta bagian masing-masing.
Jika pasangan suami-isteri meninggal (= turun jabatan), ada aturan tambahan untuk harta peninggalanmu bagi anak-anakmu (pengikutmu, rakyatmu). Agar jasadmu bersih dari kesalahan tidak disengaja. Sebelum membagikan harta warisan kepada keturunanmu, sebaiknya kamu membuat wasiat kepada anak-anakmu (penerusmu) yang ditetapkan menurut sholat pertengahan (hukum akal yang netral). Wasiat utamanya, 2/5 dari jumlah hartamu (kekayaan negaramu) harus diberikan kepada kerabat (pejuang penegak Hukum Akal), fakir-miskin (rakyat sengsara), dan yatim-piatu (yang tidak punya pekerjaan) untuk modal usaha. Sisanya yang 3/5 bagian baru jadi bagian keturunanmu (dana negara untuk pemimpin penerusmu).
Cara membaginya, sebelum bercerai (bubar. Contoh, Presiden membubarkan DPR) atau meninggal (turun jabatan), kamu tetapkan dulu dari anak-anakmu yang sudah mandiri (balig = sudah menganut Hukum Akal), siapa yang dipercaya jadi penanggung jawab keluarga (presiden, eksekutif) dan siapa yang dipercaya jadi pengurus keluarga (yudikatif-legislatif-kabinet) tanpa melihat jenis kelamin. Untuk seorang anak lelaki (penanggung jawab keluarga, eksekutif = presiden) yang ditinggalkan menurut aturan sholat siang (hukum lelaki = penganut kebenaran akal), mendapat warisan yang sama dengan untuk dua orang anak perempuan (hukum perempuan = sholat malam = penganut kebenaran rasa-jasad atau agama-politik).
Jika anak-anakmu belum ada yang mandiri (balig) untuk menghidupi keluarga yang ditinggalkan, sekalipun lebih dari dua orang karena menganut hukum rasa-jasad (agama-politik), berarti semuanya perempuan (pengurus keluarga). Dalam keadaan demikian, kamu harus mewasiatkan kepada mereka semua agar bekerja sama saling membantu-mengawasi jadi penanggung jawab keluarga (yudikatif-legislatif-eksekutif) yang ditinggalkan dan mereka mendapat bagian 2/3 dari 3/5 harta warisan. Jika anakmu hanya seorang perempuan (penganut agama atau politik), maka hak warisnya 1/2 bagian dari harta yang ditinggalkan. Alasannya, yang 1/3 dan 1/2 harta warisan adalah untuk dua orang kamu (ibu-bapak), bagi masing-masingnya 1/6 (1/2 dari 1/3) atau 1/4 (1/2 dari 1/2) jika yang meninggal itu punya anak, sehingga yang 1/6 atau 1/4 bagian yang meninggal diberikan kepada anaknya (contoh, departemen, KPK, MK, KY dst)..
Pada pewarisan selanjutnya. Jika yang meninggal tidak punya anak dan dia diwarisi harta oleh ibu-bapaknya, maka ibunya (isteri yang meninggal) mendapat 1/3 bagian. Jika yang meninggal punya beberapa saudara, ibunya mendapat 1/6 bagian sesudah dipenuhi wasiat yg dia buat atau sesudah dibayar utang-utangnya, sehingga 1/6 bagian yang meninggal diberikan kepada saudara-saudaranya.
Orangtuamu dan anak-anakmu punya watak perilaku sendiri-sendiri, sehingga kamu tidak mengetahui siapa sebenarnya di antara mereka yang lebih dekat manfaatnya bagi keselamatanmu di hari pembalasan. Karena itu dalam pembagian harta waris kamu harus berpegang kepada sifat nisbi lelaki (penganut kebenaran akal) dan perempuan (penganut kebenaran rasa). Sebab penganut kebenaran akal pasti moralnya akan lebih baik dari penganut kebenaran rasa-jasad agama-politik. Itu ketetapan dari Akal (Alloh). Sesungguhnya Akal yang pengasih-penyayang mengetahui segala-sesuatu, tetapi Dia bijaksana dalam menerapkan hukumnya.
An-Nisaa 12. Sebelum penciptaan Alloh hadir berjasad sendirian tanpa ditemani apapun dan siapapun. Untuk menciptakan makhluk (pasangan dirinya = isterinya) Alloh memerlukan bahan. Karena tidak ada bahan, moral Alloh mengorbankan jasadnya untuk dijadikan bahan. Jasad yang dikorbankannya itu berjumlah setengah dari 3-dimensi dasar 10 dirinya sendiri yaitu 5, yang dipecah jadi bahan 3/5 bagian dan tenaga-aliran (tenaga-tambahan = isteri) para zathidup sebagai katalisator penciptaan 2/5 bagian. Itu amanat Alloh dari cermin-CPT yang oleh Muhammad ditetapkan sebagai aturan sholat pertengahan (Hukum Akal yang netral dari pemihakan), yaitu sholat maghrib 3 rokaat dan sholat subuh 2 rokaat. Sedangkan amanat 12 lompatan bundel di cermin-P, dirumuskan Muhammad pada sholat siang (hukum lelaki pengatur urusan keluarga) 8/12 (2/3) bagian, dan sholat malam (hukum perempuan pengurus keluarga) 4/12 (1/3) bagian.
Diri Alloh yang berjumlah setengah (5) dari 3-dimensi dasar 10 itu adalah Akal. Karena alasan itu, jika suami-isteri bercerai terpaksa, misalnya ditinggalkan para pengurus keluarga (isteri-isterimu = yudikatif-legislatif-eksekutif) karena diceraikan (dibubarkan), maka suami (penghidup-pengatur urusan keluarga = presiden) mendapat setengah atau 3/5 bagian, yaitu 5/5 dikurangi 2/5 bagian kerabat (para pejuang penegak hukum akal), fakir-miskin, dan yatim-piatu milik akalnya, jika para isterimu (yang meninggalkan) tidak punya anak. Jika para isterimu punya anak (= departemen), maka bagian harta yang diperoleh kamu penghidup-pengatur keluarga adalah 1/4 bagian dari 3/5 harta. Pembagian dilakukan setelah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau setelah dibayar utangnya jika mereka punya utang. Sedangkan yang 3/4 bagian lagi dibagikan kepada anak-anak dari para isterimu yang sudah jadi piatu.
Bila yang meninggalnya kamu suami (penghidup-pengatur urusan keluarga), maka para pengurus keluarga mendapat 1/4 bagian dari 3/5 harta yang kamu tinggalkan, jika kamu tidak punya anak. Jika kamu punya anak, maka para isterimu memperoleh 1/8 bagian dari 3/5 harta, sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau sesudah dibayar utang-utangmu. Sementara yang 3/4 atau 7/8 bagian lagi diberikan kepada anak kamu (departemen) untuk melanjutkan menghidupi-mengatur urusan keluarga yang kamu tinggalkan. Pembagian dilakukan setelah yang 2/5 bagian akalmu diserahkan kepada kerabat akal, fakir-miskin, dan yatim-piatu.
Bila suami-isteri yang bercerai terpaksa itu sama-sama berstatus sebagai penghidup-pengatur urusan keluarga karena dua-duanya pencari nafkah, baik yang lelaki maupun yang perempuan tanpa membedakan jenis kelamin, ketika salah satu dari kamu mati, maka yang masih hidup memperoleh 1/2 bagian dari 3/5 harta yang meninggal, jika yang meninggal itu tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tapi mempunyai seorang saudara lelaki atau seorang saudara perempuan yang membantu mengurus keluarga (KPK-MK-KY dst), bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu 1/6 bagian dari 3/5 harta yang ditinggalkan. Tetapi jika saudara-saudara seibu yang membantu mengurus keluarga itu lebih dari seorang, maka kamu sebagai penghidup-pengatur urusan keluarga memperoleh 2/3 bagian dana pengelolaan. Sebab saudara-saudaramu itu bergabung (bersekutu) dalam kerjasama dengan status sebagai ibunya (pengurus penuh keluarga) dan berhak memperoleh 1/3 bagian dari 3/5 harta yang ditinggalkan. Pembagian dilakukan setelah dipenuhi wasiat yang dibuat oleh yang meninggal dan sesudah dibayar utang-utangnya dengan tidak menimbulkan bahaya (mudhorot) bagi pelaksana tugas pembagian”.


Ditafsirkan Oleh : S Anwar Effendie CS67

Tidak ada komentar:

Posting Komentar